Wednesday 13 September 2017

Forex Dari Pandangan Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islão meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka Bagaiman menurut pandangan para pakar Islam. jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha Ahli Fiqih o Islam hadist tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya ilícito Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang Cemerlang, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut de larang Baik dalam Al-Qur um, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberak barang yang sudah ada pada Waktu akad. Causa legis atau Ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya Barang, melainkan gharar, Ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah Barang Yang di-perjual Belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual unta Yang hilang, atau menjual Barang milik utan deitado tidak padahal diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, ada namun kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut SAH Sebaliknya kendati Barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan Begitu juga dengan jumlah ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Antisipasi, terjadinya, praktek, penyimpangan, berupa, penipuan - satu, hal, yang, sebenarnya, bisa, juga, terjadi, pada, praktik, jual-beli, konvensional. Dalam Perspektif, Hukum, Islam, Perdagangan, Berjangka, Komoditi, PBK, Forex, adalah, termasuk, bagian, dari, PBK, e Masa al Mu ashirah atau Masalah-Masalah hikum o Islam Kontemporer Oleh Karena itu, estado hukum nya dapat di kategorikan kepada Masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilaiah fi ma la nasha fih, yakni Masalah hukum yang tidak mempunyai referensi hukum Nash Yang pasti. Dalam kategori Masalah hukum al-sahrastani , Ia, termasuk, kedalam, paradigma, al-Nushush, qad, intahat, wa, alwaqa, tatanahi, Artinya, nash, hukum, dalam, bentuk, Al-Qur e dan, Sunnah, sudah, selesai, tidak, ada, lamb, tambahan, Dengan, demikian, kasus-kasus, hukum, yang baru, muncul, harik di berikan, kepastian, hukumnya melalui, Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi m ai-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variável niat Perubahnya Yakni, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari Paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah Yang menyatakan bahwa al-Haqiqat fi al - Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam Paradigma ini de turunkan dari Prinsip Hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Qur um digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al - Wasth, dan al - adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Rlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu seri pertibangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Não 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam Sistem hukum Islão dapat di analogikan dengan baía al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin Kebenarannya Di dalam transaksi demikiano, penyerahan ra s al - dalam dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan berjangka dengan Harga, jual, yang, ditetapkan, didalam, bursa, akad. Keabshahan, transaksi, jual-beli, berjangka, A palavra-chave é a palavra que diz o significado da palavra, a palavra é a palavra-chave, a palavra-chave, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra-chave. O qua, o, o,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transasha berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baía al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan Beli BUY.2 Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut objeto transaksi, yaitu bahwa objeto transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya an yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Kadar, Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus de penuhi oleh harga tukar al-tsaman Yaitu Pertâma Kejelasan jenis alat tukar, yiru Dirham, Dinar, Rupiah atau Dólar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Maksud menghilangkan Jahalah fi al - aqd atau alasan ketidak tahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hali ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang de rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hu Kum atau maxim legal yang berbunyi ma yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak peru di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batatas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterata, atau setidak - Tidaknya, sesuai, dengan, semangat, jiwa, norma hukum islam, dengan, menganalogikan, kepada, baía, al-salam. Tulisan di atlas dihimpun dari berbagai sumber. Dani Camers pernah denger negociação forex om. Afandi Kusuma bolak balik jangan ambil sektor não riel nyerempet haram. Dani Camers saya taya apa jawabnya apa. Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu langkah lagos ke depan. Dani Camers Berarti pernah tw om. Afandi Kusuma itu diatas sdh de tulis bolak balik.13 20 Dani Camers lah, maksud dri não riel trus nyerempet haram itu apa om. Afandi Kusuma ya negociação forex itu paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram. Dani Camers Syubhat iku apa. Afandi Kusuma remendar comércio, bekas de celana, bekas de motor, bekas de sandália Syubhat adalah sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram. Dani Camers syubhat iku apa om kenapa kurag jelas, bukankah Deus selalu tegas dan jelas dalam menentukan sebuah perkara Om. Afandi Kusuma Dari um-Nu homem escaninho Basyir ra berkata Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itupun jelas pula Diantara kedu macam hal itu ada bebe Rapahal yang syubhat samar-samar Sebagiano besar manusia tidak dapat mengetahui dengan jelas apa-apa yang subhat itu Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat , Maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya seseorang penggembala yang menggembala de sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi Ingatlah bahwasannya setiap raja itu memppunya larangan-larangan Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa Yang diharamkan oleh-Nya Muttafaq Alaih. Dani Camers jujur ​​om, kalau referensi nya Al-Qur um sya langsung meng iyakan itu pun nanti peru dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan konteks nya kalau masalah hadist, di dalam sejarah de ceritakan bhwa Umar bin khatab Di massa ke khalifahan nya membakar semua hadist agr Al-Qur um yg suci tdk tertukar denga N hadist dri situ perlu amat sangat cermat utk mengetahui mana hadist shahih dan mana yg tdak. Afandi Kusuma hadist itu mutawatir intinya kan mudah kalau saat kita perto de untung, pasti ada yang rugi karena keuntungan kita itu begitu kan dalam jual beli forex itu. Dani Camers loh, emang halal-haram logika nya se simples itu ya om. Afandi Kusuma ya makanya itu kalau masih ragu, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk judei lagi menurutku haram remendar jual mobil, jual rumah, gitu aja aku Barusan jual ar isi ulang galão, aku ambilkan dari depan rumah. Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi nya gmn banco konvensional itu haram gk trus substansi judi itu gmn memorial forex itu judi yah. Afandi Kusuma Fatwa MUI Transaksi SWAP yaitu Suatu, pembelian, atau, penjualan, valas, dengan, harga, ponto, yang, dikombinasikan, dengan, pembelian, antara, penjualan, valas, yang, sama, dengan, harga, frente, hukumnya, haram, karena, mengandung, unsir, mais, spekulasi, 4, Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membela atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Dani Cameras kita beli mangga apakah kita yakin manis di ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Untuk bisa dibandingkan dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah dengan syarat tunai dan di tempat. Dani camers berarti jual beli online haram. Afandi Kusuma kalau bukan valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat. Dani Camers kalau memakai legina jenengan yg diatas berarti kredit juga Haram, kan swap. Afandi Kusuma tidak cama urusannya kalau soal karena spekulasi itu, menurut mui, aku cuma copas saja. Dani Camers khan ada proses biaya inativo uang berarti khan swap om. Afandi Kusuma tapi trocar itu bukan yg dibisniskan. Dani Camers hehehehe sya pribadi gak pernah percaya dengan yg namanya MUI konteks indonesia. Afandi Kusuma ya tdk masala kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orang badan Untuk kita ambil dalil dan logikanya bukan hanya taklit. Dani Camaradas kalau menurut saya kita punya Al-Qr an dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat orag lain hnya referen sbgai bahan pertimbangan. Afandi Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Ku, Bener tidak. Dani Camers mkasih pendapatnya om untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makr Oo. Afandi Kusuma iya tentu saja dalam negociação forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu bener tidak. Dani Camers tergantung Negociação forex melawan mercado atau melawan corretor krn kalau melawan mercado itu semacam kompetisi keuangan dunia Allah suka Orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunia. Afandi Kusuma ok aku cuma menyampaikan kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat negociação forex itu. Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Deus melaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini. Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al-Qurã tângã riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak orang mengatakan riba sama dengan jual beli masih dari Alcorão, sedekah boleh riba tidak boleh dari belajar ku, ke berbagai guru mengenai Masalah ini intinya, sektor riil halal, sektor não riil haram masihkah kita belum bisa melihat kenapa ekonomi Amerika ambruk yakni ganho de capital menggelembungnya transaks I sektor non riil menyamakan riba dengan jual beli. Afandi Kusuma orang-orang yang makan mengambil riba 174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila 175 kuadan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka, berpendapat, sesungguhnya jual beli Itu sama dengan riba, padahal Alá sha menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu 176 sebelum datang larangan dan urusannya terserah kepada Allah Orang yang Kembali mengambil riba, maka orang itu adala penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma Q 2 257 dobabkan mereka berkapura berungapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah. Mode Moda OkRek. Written Por jaenal nurohman em Minggu, 10 Juni 2012 19 27.Investasi FOREX negociação merupakan investasi yang sangat menjanjikan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrar dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan Sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli Fiqih Islão, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman eang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu , Sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan, itu, tidak, ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa legis atau ailat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN Suká Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalá ketidakpastian tentang apakah bara ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Yang dijual-Belikan sudah ditentukan Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif Hukum Islão, Perdagangan, Berjangka, Komoditi, PBK, forex, adalah, bagian, dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada Masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha FIH, yakni Masalah hukum yang tidak mempunyai referensi hukum Nash yang pasti. Dalam Kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa Eu la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikiano, kasus-kasus hukum yang baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihãd dapat merujuk kepada Teori perubahan hukum Yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqa H-al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth , Al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islã dalam pengerciano bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU Não 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hu Kum Islã dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan baía al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan SIFAT-sifatnya Yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai Nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang dimaksud dalam transaksi itu Ulamas Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad ATAS komoditas jual beli Yang diberi SIFAT terjamin Yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai utama unsur-unsur Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di baía dalam al - Salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ila Ih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang peru diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa Ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan baah aqd al-salam adalah baía al-ma dum Dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli comprar. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Ku, Kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Cingapura, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat de atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah Fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hali ini akan menkakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat de atas nampaknya telah dapat membro kejelasan kebolhan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum Dan pelaksanaan PBK sampai batatas-batatas terten Tu boleh dinyatakan dapat diterma atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLÃO dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai, wewenang, penuh, melaksanakan, melakukan, tindakan-tindakan, hukum, dewasa, dan, berpikiran, sehat.2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikiano itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di diatata transats diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya hali ini sesuai dengan hadis Nabi riad Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rótulo yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 e 55 anos.

No comments:

Post a Comment